Doa sehari-hari Allah, Tuhan bagi Umat Islam, Kristen, Hindu, Budha Sebelum Sesudah Kegiatan baik Latin maupun Tulisan Arab. Semoga menjadi Doa Mustajab.

Cara Menghitung Bayar Zakat Barang Perdagangan Niaga Lengkap Beserta Dalil dan Penjelasannya


Sekumpulan Doa -  Sama dengan penjelasan zakat pada tulisan sebelumnya maka dalam perdagangan juga diterapkan cara berzakat dimana cara menghitung nisab dan waktunya akan dibahas lebih lengkap dalam catatan dalam artikel ini.

Tentunya dalam zakat perdagangan ada syarat-syarat yang berlaku sehingga dalam pengeluaran zakat tetap mentatai kaidah dalam rukun islam ke tiga sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mampu dan juga memberikan kepada penerima wajib zakat. jangan lupa juga berdoa ketia akan memberikan zakat pada yang berhak.

Pengertian Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Semua bentuk perdagangan tanpa kecuali dalam arti yang seluas-luasnya,

Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati.

 

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْت رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : فِي الْإِبِل صَدَقَتهَا ، وَفِي الْغَنَم صَدَقَتهَا ، وَفِي الْبَقَر صَدَقَتهَا ، وَفِي الْبُرِّ صَدَقَتهُ  - الدَّارَقُطْنِيّ وَالْحَاكِم

Dari Abu Dzarr ra, ia mendengar Rasulallah saw bersabda: ”Dalam unta ada zakatnya, dalam kambing ada zakatnya dalam sapi ada zakatnya dan dalam gandum ada zakatnya” (HR. Ad-Darrquthni dan al-Hakim)

Bayar-Zakat-Barang-Dagangan

Dalil tentang Wajib Zakat dalam Perdagangan

Dalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

Referensi Bacaan lain:

    Panduan Zakat Hewan Ternak Lengkap beserta Cara Menghitung (Sapi, Unta, Kambing, Domba)

    Cara Menghitung Nisab Zakat Tambang dan Rikaz (Emas, Perak, Timah, Hasil Laut dan Harta Karun)

 

Syarat zakat perdagangan:

1). Genap berniaga satu tahun atau sudah berjalan haul (satu tahun). Jika seseorang memiliki barang dagangan dan telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh dan sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya maka wajib mengeluarkan zakat.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ - رواه الترمذي

Rasulallah saw bersabda: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (HR at-Tirmidzi)

2). Nishab yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu wajib mengeluarkan zakat. Nishab tijarah (perdaganan) adalah sama dengan nishab emas dan perak yaitu 20 Dinar emas (96 gram). Jadi jika kurang dari itu, tidak wajib zakat.

Jumlah zakat harta perdagangan yang wajib dikeluarkan ialah 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan harus berupa uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.

3). Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]

4). Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

5). Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).

 

Jenis Barang-Barang Yang Tidak Wajib Zakat

  • Hasil laut: Permata, mutiara, karang, ikan. Kecuali jika hasil laut tersebut menjadi barang komoditi dagang
  • Barang-barang yang disewakan, seperti rumah, mobil dan barang-barang lain yang tidak wajib zakat.

Waktu Menghitung Nisab Harta Dagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).

Cara Menghitung Nisab dan Wjib bayar Zakat Harta Dagangan
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

1. Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

2. Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.

Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.

BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Jadi intinya jika sesuatu hal dari dagangan yang menghasilkan dan memenuhi nisab zakat aka hendaklah sebaiknya dikeluarkan zakat untuk membersihkan harta dagagan kita serta kebarokahan dalam perdagangan. sekaligus kemuliaan. mohon dikoreksi bla ada yan kurang tepat.

Demikian tentang Dalil syarat dan Bayar Zakat Barang Dagangan beserta Cara menghitungnya bagi yang mempunyai usaha dagang semoga bisa memberi pemahaman akan pentingnya Zakat dan lengkapnya baca Pengertian dan Jenis Zakat Islam.




Cara Menghitung Bayar Zakat Barang Perdagangan Niaga Lengkap Beserta Dalil dan Penjelasannya
About
Cara Menghitung Bayar Zakat Barang Perdagangan Niaga Lengkap Beserta Dalil dan Penjelasannya , kategori: Bayar Zakat, Doa Zakat, Nisab, Zakat, Zakat Fitrah, Zakat Hewan, Zakat Maal, Zakat Perhiasan, Zakat Tanaman - ditulis: at: . And has 0 comments
0 comments Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright ©2016 Sekumpulan Doa